Program Sarpras Untuk Tingkatkan Produktivitas Petani Sawit

Kepala Divisi Pemungutan Biaya dan Iuran CPO Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Ahmad Munir. [Ist]

APJN.NET- JAKARTA- Program Sarpras perkebunan kelapa sawit diberikan kepada pekebun bertujuan untuk peningkatan produksi, produktivitas, nilai tambah dan mutu hasil perkebunan kelapa sawit. Program Sarana Prasaranan (Sarpras) merupakan hal yang krusial. Sehingga persyaratannya harus dipenuhi pekebun.

Demikian dikatakan Kepala Divisi Pemungutan Biaya dan Iuran CPO Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Ahmad Munir dalam Webinar dan Live Streaming Seri 4 bertema “Dampak Positif Program Sarpras dan Pengembangan SDM Bagi Petani Sawit” yang diselenggarakan Media Perkebunan didukung BPDPKS di Jakarta beberapa waktu lalu.

Munir menguraikan, jenis sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit Berdasarkan Permentan No. 03 Tahun 2022 dan Keputusan Dirjen Perkebunan No. 273/2020, ada 8 jenis meliputi benih, pupuk dan pestisida (Ekstensifikasi); Pupuk dan Pestisida (Intensifikasi); Alat pascapanen dan Unit Pengolahan Hasil; Peningkatan Jalan dan Tata Kelola Air; Alat Transportasi; Mesin Pertanian; Infrastruktur Pasar; dan Verifikasi Teknis (ISPO).

“Bagi kelompok tani atau pekebun silakan untuk mengajukan program Sarpras ini. Namun hasil pengajuan tetap mengaku pada rekomendasi teknis dari Ditjen Perkebunan,” jelas Munir.

Munir mengatakan, untuk proses verifikasi persyaratannya ada usulan dari kelembagaan petani dan pengajuan sesuai persyaratan. Semua dilakukan varifikasi oleh Dinas Perkebunan Kabupaten, Provinsi dan Ditjen Perkebunan untuk menerbitkan rekomtek.

Target Program Sarana Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit Tahun 2022 masing-masing ekstensifikasi seluas 2.000 hektar (Ha), intensifikasi 8.000 Ha, dan pembuatan/peningkatan jalan kebun dan tata kelola air 6.000 Ha. Sedangkan alat transportasi sebanyak 20 unit, sertifikasi ISPO 50 paket. Alat pascapanen 20 paket, infrastruktur pasar 10 paket, Unit Pengolahan Hasil sebanyak tiga unit.

Pos terkait