Teuku Amiruzzahri Menilai Persyaratan Calon Kadin Aceh yang Diterapkan Panitia Cacat Hukum

Menurutnya, secara Munas dan Rapim Kadin tidak pernah melarang hal itu sebagimana poin tiga yang dicantumkan tersebut.

“Dimana saja, baik didalam organisasi profesi maupun politik tidak pernah memberlakukan persyaratan tersebut,” terangnya.

Ia menambahkan, dalam hal pengumuman persyaratan kontestasi ketua umum kadin itupun sangat tertutup. Meskipun ada, namun tidak dicantumkan persyaratannya.

Hanya dalam penyampaian menyangkut persyaratan bagi yang ingin mengikuti kontestasi tersebut, diminta untuk dapat menanyakan langsung ke sekretariat.

“Nah, jika kita amati secara tidak langsung ada apa terkait hal tersebut. sebutnya lagi, mengapa tidak dicantumkan saja langsung ke media yang bersangkutan terkait persyaratan yang telah diterapkan, mengapa mesti nanyakan lagi ke sekretariat ? tanya dia.

Dia mencontohkan jika ada kandidat di luar Banda Aceh yang ingin ikut kontestasi tersebut, sehingga mereka harus jauh jauh datang ke Banda Aceh hanya khusus menanyakan persyaratan tersebut ke sekretariat, sehingga kita melihat dalam hal ini sangat tidak masuk akal.

Inikan adanya keanehan yang dapat kita rasakan, hingga terkesan diskriminatif terhadap para calon yang ingin mengikuti kontestasi itu.

Begitupun terkait besaran anggaran kontribusi yang dibebankan terhadap calon kadin, sebesar Rp500 juta, seharusnya mahar yang ditentukan tersebut diputuskan melalui sidang rapat pleno kadin, namun hal ini tidak dilakukan.

Seharusnya kata Teuku Amir lagi setiap keputusan musprov yang diterapkan tetap melalui rapat pleno pengurus pengurus yang ada, namun ini tidak juga pernah dihubungi. Artinya aturan yang dterapkan itu dilakukan hanya oleh beberapa orang saja atau pengurus yang sepaham. Oleh karenanya, ia menilai terhadap persyaratan yang dilakukan untuk menjadi balon kadin Aceh itu secara organisasi cacat hukum.

Pos terkait