Teuku Amiruzzahri Menilai Persyaratan Calon Kadin Aceh yang Diterapkan Panitia Cacat Hukum

Karena, tambahnya pada point tiga jelas mengarah pada pak Ismail Rasyid, sebab dianggap beliau pernah terlibat langsung maupun tidak langsung sebagai pengurus kadin yang bukan kadin Indonesia,” tuturnya.

“Dan pak Ismail Rasyid, pernah membuat surat pengunduran diri, pada dua tahun yang lalu,” tuturnya.

Artinya secara tidak langsung dalam bahasa yang dicantumkan bahwa pak Ismail Rasyid, pernah terlibat langsung sebagai pengurus pada masa Muzakir Manaf, (bukan Kadin Indonesia) sehingga ketika dilakukan verifikasi pastinya pak Ismail Rasyid, akan tidak dapat mengikuti kontestasi tersebut, hingga akhirnya nanti hanya tinggal satu calon. Maka dari itu, katanya, pak Ismail Rasyid, perlu melakukan antisipasi untuk hal dimaksud.

Oleh karena hal itu, pak Ismail Rasyid, telah melaporkannya ke kadin Pusat terkait persyaratan point ke tiga yang dinilai adanya diskriminatif terhadap para calon ketua kadin Aceh.

“Dan saat ini untuk laporan itu, kita tengah menunggu hasilnya,” terangnya.

Dikatakan Teuku Amiruzzahri, bahwa terhadap apa yang disampaikan itu bukannya mengada-ngada ataupun merekayasa terhadap apa yang kita rasakan.

Hal ini kita lakukan hanya karena tidak sesuai dengan aturan yang ada hingga dapat menghambat pihak pihak balon yang ingin ikut menjadi calon sebagai ketua kadin Aceh.

Artinya kita melihat dengan syarat pada point ketiga itu jelas jelas akan menghambat balon balon lainnya untuk mengikuti kontestasi itu.

“Dan di sini jelas nampak terlihat adanya mempertahankan status quo, dimana para bacalon lainnya tidak dapat mengikuti kontestasi pemilihan sebagai ketua umum kadin Aceh,” paparnya.

Pos terkait