APJN.NET- BANDA ACEH – Mantan Ketua LPJK Aceh, Teuku Amiruzzahri, mengatakan sebenarnya pak Ismail sangat menguji AD/ART, sebagaimana bunyi pasal 32 tentang persyaratan menjadi calon Ketum Kadin, diantara menjadi anggota kadin berturut turut selama 3 tahun serta pernah menjadi anggota asosiasi yang sejenis.
Lanjutnya, mengatakan sebagaimana bunyi dalam point 3 yang dilampirkan itu tidak ada dalam AD/ART dan PO Kadin.
Ia menilai, jika aturan itu diterapkan bakal terjadi kekacauan ketika dilakukan verifikasi, karena menurutnya, dimana-mana yang namanya incamben pasti miliki kuasa.
“Dalam artian dapat memutuskan sebelah pihak sehingga bisa saja hasil dari verifikasi yang dilakukan nantinya, pak Ismail, tidak akan lolos, sebagaimana poin tiga yang dicantumkan dalam persyaratan tersebut,” ujarnya, Medio lalu, saat bincang-bincang kepada sejumlah awak media, di Banda Aceh.
Nah, disini kita hanya ingin memberikan pemahaman kepada publik bahwa dalam hal pemilihan calon ketua umum kadin Aceh sekarang ini terkesan adanya diskriminatif terhadap para calon.
Pertama pada point tiga itu, yakni pada saat pengambilan formulir, mengisi, serta mengembalikan.
Dan kedua verifikasi penetapan, setelah itu baru ketiga stor mahar (kontribusi) terhadap organisasi.
Ia mengkhawatirkan nantinya pada tahap penetapan ini yang diperlukan dalam mengantispasi terjadi hal hal yang tidak kita inginkan.
Pastinya, sebut Teuku Amiruzzahri, akan terjadi penetapkan sebelah pihak. “Dan di sini jika kita melihat yang diganjal itu memang tak lain adalah untuk salahsatu kandidat yakni pak Ismail Rasyid,” terangnya.






