APJN.NET- BANDA ACEH – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar, menyampaikan rasa syukur atas raihan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Pemerintah Kota Banda Aceh dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Propinsi Aceh.
Namun, Farid meminta kepada pemko untuk dapat menindaklanjuti berbagai rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun 2021.
Hal tersebut disampaikan Farid Nyak Umar saat memberikan sambutannya mewakili para ketua DPRK se-Aceh di hadapan Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, para bupati/wali kota dan para ketua DPRK dari 12 kabupaten/kota se Aceh pada acara penyerahan LKPD Pemerintah Kota Banda Aceh dan pemerintah daerah lainnya di Kantor BPK-RI, Lampineung, Kota Banda Aceh, Rabu (27/04/2022).
“Tentu kita bersyukur atas raihan Opini WTP yang ke-14 kali berturut-turut. Semoga ini bisa memotivasi jajaran Pemko Banda Aceh untuk terus bekerja memperbaiki tata kelola keuangan daerah, sehingga kualitas kinerja semakin efektif dan efisien,” ujar Farid.
Pada kesempatan itu Farid juga menyampaikan bahwa dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021 kepada Pemko Banda Aceh.






