“Untuk itu mari kita bahu membahu bersinergi dalam memberantas peredaran Narkotika, agar tidak ada lagi generasi muda kita, yang mati tiap tahunnya karena penyalahgunaan Narkoba,” tukas Hanita Azrica.
Sementara itu sambungnya, Barang Bukti perkara Non Narkotika sebanyak 25 perkara yang terdiri dari perkara kasus pencurian, penipuan, penggelapan, penganiayaan, pembunuhan, perlindungan anak, KDRT, asusila, Minyak Illegal dan Kejahatan Pembunuhan dan Perniagaan Satwa yang dilindungi.
Terakhir disebutkan, dari keseluruhan barang bukti tersebut pemusnahannya dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar.[wh]






