Kejaksaan Negeri Aceh Timur Musnahkan BB Hasil Tindak Kejahatan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur telah melakukan Pemusnahan Beberapa Barang bukti tindak Pidana yang sudah inkrah.Pemusnahan yang dilaksanakan dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur Rabu 16-02-2022 Sekitar Pukul 09.00 WIB itu terdiri dari beberapa jenis./ ist

APJN.NET- Aceh Timur, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur telah melakukan Pemusnahan Beberapa Barang bukti tindak Pidana yang sudah inkrah.

Pemusnahan yang dilaksanakan dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur Rabu 16-02-2022 Sekitar Pukul 09.00 WIB itu terdiri dari beberapa jenis.

Diantantara kasus tersebut. Pencurian, Penipuan, Penggelapan, Penganiayaan, Pembunuhan, Perlindungan anak, KDRT, Asusila, Minyak Illegal dan Kejahatan seperti Pembunuhan dan Perniagaan Satwa yang dilindungi.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Timur, Semeru, S.H, M.H, Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K, Dandim 0104/Atim yang diwakili oleh Pa Sandi Kodim 0104/Atim, Letda Inf Saifiddin, Ketua Mahkamah Syariyah Idi An.Hasanuddin,SHi, M.Ag, Plt.Kalapas Kelas II B Idi An.Indra Gunawan,SH, Ketua Pn Idi yang diwakili oleh Ike Ari Kesuma,SH, Kepala Kesbangpol Aceh Timur, Iskandar,SH, serta Para Kasi dan Staf Kejaksaan Negeri Aceh Timur, dan Personil TNI Kodim 0104/Atim  juga Personil dari Polres Aceh Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Hanita Azrica, SH, menjelaskan bahwa semua arang Bukti yang di musnahkan itu hasil perkara Pidana Umum dari Bulan Juni 2021 sampai bulan Januari 2022.

Dikatakannya, sebanyak 50 perkara sejak periode Juni 2021 hingga Februari 2022 terdiri dari perkara Narkotika 25 perkara, Oharda 8 perkara, dan Kamnegtibum sebanyak 17 perkara.

Lanjutnya, dari hasil penyisihan jenis Narkotika jumlah yang paling terbesar, yakni jenis sabu sebanyak 9.716,38 gram, Narkotika jenis ganja sebanyak 3.393,02 gram.

Pos terkait