(1) Kementerian Kesehatan melakuakan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin COVID-19.
(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi COVID-19.
(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin COVID-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi vaksin COVID-19 yang tersedia.
(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa :
a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial ;
b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi Pemerintah ; dan/atau
c. Denda
(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Demikian penyampaian Kapolda Aceh yang mengutip Pasal 13A dalam Perpres tersebut.
Kapolda Aceh juga menghimbau stakeholder untuk mempercepat vaksinasi dengan menerapkan aturan yang ketat bagi pelayanan masyarakat dengan mensyaratkan sertifikat vaksin dalam mengurus administrasi di lingkungannya. []






