Polda Aceh Ungkap Jaringan Narkoba Jenis Sabu Seberat 133 Kg

Tersangka B juga mengaku kepada petugas bahwa narkotika berjumlah 133 Kg itu bukan miliknya, melainkan disuruh simpan dirumahnya oleh tersangka lain berinisial C yang sudah masuk DPO, ucap Kapolda.

Selanjutnya terkait pengungkapan narkoba ini ada satu lagi tersangka lainnya berinisial F yang juga sudah masuk DPO, jelas Kapolda.

Dalam kasus ini barang bukti yang diamankan petugas adalah narkoba jenis sabu seberat 133 Kg dan 1 unit mobil Daihatsu Terios, kata Kapolda.

Sementara pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 tahun, paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati, terang Kapolda lagi

” Dengan pengungkapan narkoba jenis sabu seberat 133 Kg ini oleh jajaran Polda Aceh bersama Bea Cukai Aceh telah menyelamatkan sebanyak 666.500 jiwa manusia, ” sebut Kapolda lagi.

Narkoba jenis sabu seberat 133 Kg bila dipasarkan harganya bisa mencapai Rp 150 Miliar, pungkas Kapolda Aceh.[]

 

 

Pos terkait