ASN Pemko Sabang di bekali Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Bebas Korupsi

Dok Humas Yara

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, yang menjadi moderator dalam acara tersebut di akhir acara menyimpulkan materi yang di sampaikan oleh Ranu Mihardja bahwa ada delapan bentuk korupsi yang merugikan keuangan negara, yaitu: suap, pemerasan dalam jabatan, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, konflik kepentingan, gratifikasi dan tindak pidana yang berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, untuk melaksanakan tata pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi maka perlu di lakukan: penggunaan anggaran harus sesuai dengan peruntukannya, manfaat kan anggaran untuk kepentingan rakyat seluas luasnya jangan sampai ada permainan anggaran, semua tugas agar dilaksanakan sesuai dengan SoP, jaga integritas dan tingkatkan profesionalisme, hindari kecurangan, jangan ada perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, hindari kesalahan yang disengaja, jangan sampai ada kick back dan bribery dan tingkatkan pengawasan melekat.

“Agar terhindar dari jerat tindak pidananya korupsi dan tercipta tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, perlu kita terapkan apa yang telah di sampaikan oleh Pak Ranu, yaitu penggunaan anggaran harus sesuai dengan peruntukannya, manfaat kan anggaran untuk kepentingan rakyat seluas luasnya jangan sampai ada permainan anggaran, semua tugas agar dilaksanakan sesuai dengan SoP, jaga integritas dan tingkatkan profesionalisme, hindari kecurangan, jangan ada perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, hindari kesalahan yang disengaja, jangan sampai ada kick back dan bribery dan tingkatkan pengawasan melekat”. Kata Safar yang menutup acara pada pukul 12.30 di Aula Pemko Sabang.[]

Pos terkait