Atas dasar hal itu, Rahmat menyebutkan maka Aliansi Buruh Aceh bersama dengan konfederasi dan federasi afiliasi secara tegas menyatakan sikap:
Pertama, menuntut Gubernur Aceh untuk menaikkan/menyesuaikan UMP Aceh Tahun 2022 sebesar Rp 3.618.261,- sesuai rata-rata hasil survel KHL di 9 kabupaten/kota.
Kedua, mendesak DPRA dan Gubernur Aceh segera melakukan revisi Qanun Aceh No. 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan dengan pelindungan yang menyeluruh bagi seluruh pekerja/buruh di Aceh,
Ketiga, menolak UU No. 11 Tahun 2020 tentang Ciptakerja (Omnibus Law) serta seluruh aturan turunan dibawahnya.
“Pernyataan sikap ini dibuat agar adanya pemahaman bagi seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya. []






