Oleh karena itu, YARA Perwakilan Kota Lhokseumawe mendesak PT PBAS agar menyelesaikan seluruh tunggakan gaji pada seluruh karyawan PT MITAII, kita berharap, PT PBAS kembali membuka dialog dengan para karyawan dalam upaya penyelesaian tersebut,” harap Ibnu.
Lanjutnya, kata ibnu, sebelum penyelesaian permasalahan ini sudah melibatkan banyak pihak, selain Disnaker Provinsi Aceh juga melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe, seharusnya permasalahan ini tidak terus berlarut.
“Upaya penyelesaian ini sebagaimana yang diamanatkan Undang-Udang nomor 13 tahun 2003, pasal 65 tentang ketenaga kerjaan, jo pasal 7 ayat 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 19 tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.[]






