Roda Kepengurusan Berganti, Ini Sembilan Rumusan FPMPA Dibawah Kendali Muhammad Jasdy Sah

Kelima, dengan dikeluarkannya SK baru oleh Pemerintah Aceh dan dukungan dari 13 paguyuban kabupaten/kota, sebagaimana tertera diatas, maka dinamika tubuh FPMA telah usai, dan secara sah bersama sama sesuai AD/ART dan hukum yang telah ditetapkan kepengurusan FPMA yang baru, berusaha untuk merangkul kabupaten/kota lainya membangun Aceh melalui FPMPA.

Keenam, sesuai dengan undang-undang nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang- undang nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi undang-undang, belum ada pasal yang mengatur baik membolehkan atau melarang kepala daerah untuk meng-SK kan suatu ormas. Oleh karena atas dasar itu, maka pengusulan SK FPMPA kepada Pemerintah Aceh merujuk kepada BAB IX Pasal 18 ayat 2 Anggaran Dasar FPMPA, dimana dewan presedium FPMPA berwewenang mengusulkan struktur badan pengurus organisasi kepada Pemerintah Aceh untuk di SK-kan dan dilantik.

Ketujuh, FPMPA menyatakan sikap secara terbuka siap untuk mendukung program-program Pemerintah Aceh yang pro terhadap rakyat dan juga siap mengawal dan memberi masukan yang kontruktif dan membangun kepada Pemerintah Aceh, apabila ada program yang dijalankan tidak sesuai dengan harapan rakyat dan secara khusus FPMPA juga akan mengajak semua element masyarakat untuk sama-sama mengawal setiap kebijakan yang di lakukan oleh pemerintah agar sesuai dengan langkah yang tepat.

Kedelapan, FPMPA juga siap menjadi mitra strategis dalam membantu tugas penting Pemerintah Aceh dalam mensejahterakan rakyat Aceh.

Pos terkait