Polda Aceh Ungkap Penjualan Kartu Perdana Selular Yang Teresgitrasi NIK dan NKK Orang Lain

Ilustrasi/ Ist

Dalam tindak pidana ITE ini, Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 35 Jo pasal 51 ayat (1) UU ITE ttg manipulasi data / dokumen elektronik sehingga seolah – olah data yg otentik dan Pasal 94 UU No. 24 THN 2013 atas perubahan UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan terkait memfasilitasi dan atau memanipulasi data kependudukan dan atau elemen data penduduk, kata Dirreskrimsus lagi.

Sementara ancaman hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara setinggi tingginya 12 tahun penjara, tutup Dirreskrimsus.[]

 

 

Pos terkait