Polda Aceh Ungkap Penjualan Kartu Perdana Selular Yang Teresgitrasi NIK dan NKK Orang Lain

Ilustrasi/ Ist

Sedangkan barang bukti yang diamankan di Aceh Tamiang, berupa 3 unit laptop merk DELL warna silver, 6 unit flasdisk merk SANDISK warna merah hitam, 4 unit modem pool merk FOXCOM warna hitam,3 unit modem pool merk LEKA warna hitam, 10 unit carger laptop,
1 unit monitor merk SAMSUNG warna hitam,
2 unit cpu rakitan warna hitam,1 unit cpu rakitan merk warna putih, 2 unit keyboard merk SYBOARD warna hitam, 2 unit modem merk HIGH GIAT warna putih, 1 unit cpu merk LG warna hitam,
1 unit monitor merk ALCATROZ warna hitam,
1 unit flasdisk merk TOSHIBA warna putih,1 unit laptop merk HP warna hitam,1 unit laptop merk ACER warna hitam,
1 unit cpu merk MICROTON warna putih,
1 unit monitor merk RAEAN warna hitam,
1 unit keyboard merk POWER UP warna hitam,
25 kotak kartu perdana 25 GB, 13 kotak kartu perdana 6,5 GB, 3 kotak kartu perdana 15 GB, 18 kotak kartu perdana AXIS yang masing masing berisikan 1000 pcs,
2 kotak kartu perdana 1 GB yang masing masing berisi 600 pcs,
3 kotak kartu perdana sudah terdaftar dan
25 kartu simpati, kata Dirreskrimsus.

Lebih lanjut dalam kasus ini identitas ada 2 orang saksi atau calon terlapor, masing-masing berinisial WL, 36 Tahun, beralamat Desa Geuce Kayee Jato Kec. Banda Raya Kota Banda Aceh dan inisial RI, 36 Tahun, Karyawan swasta beralamat di Desa Kota Lintang Kecamatan Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang, kata Dirreskrimsus.

Adapun modus operandi yang dilakukan adalah dengan sengaja dan tanpa hak melakukan registrasi SIMCARD Kartu Perdana dengan menggunakan NIK dan NKK milik orang lain dengan menggunakan perangkat elektronik dan memperjualbelikan SIMCARD Kartu Perdana yang telah teregistrasi NIK dan NKK kepada pedagang kartu eceran yang ada di kabupaten dan kota, kata Dirreskrimsus.

Pos terkait