Rugikan Masyarakat, Perintah Kapolri Tindak Tegas Pinjol Ilegal

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/ Dok Bid Humas Polda Aceh

Mirisnya lagi tambah Kapolri, ada beberapa kasus bunuh diri lantaran tidak mampu membayar karena bunga yang terlalu besar dari Pinjol ilegal tersebut.

“Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak mampu membayar,” ucap mantan Kapolda Banten tersebut.

Untuk diketahui, tercatat oleh Polri hingga Oktober 2021, menerima sebanyak 370 laporan polisi terkait kejahatan Pinjol Ilegal. Dari jumlah itu, 91 di antaranya telah selesai, 278 proses penyelidikan dan tiga tahap penyidikan.

Oleh karena itu, dari segi Pre-Emtif, Kapolri menekankan kepada seluruh jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat akan bahayanya memanfaatkan layanan Pinjol ilegal. Kemudian, mendorong Kementerian/ Lembaga untuk melakukan pembaharuan regulasi Pinjol.

Selanjutnya di sisi Preventif, Kapolri meminta kepada jajarannya melakukan patroli Siber di media sosial. Berkoordinasi dengan Kementerian/ Lembaga dalam membatasi ruang gerak transaksi keuangan dan penggunaan perangkat keras ilegal.

“Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan Pinjol ilegal dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan serta lakukan koordinasi dan asistensi dalam setiap penanganan perkara,” papar Kapolri.

Oleh karena terkait hal ini, Polri telah memiliki kerjasama tentang pemberantasan pinjaman online ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM.[]

Pos terkait