Rugikan Masyarakat, Perintah Kapolri Tindak Tegas Pinjol Ilegal

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/ Dok Bid Humas Polda Aceh

APJN.NET – JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara Financial Technology peer to peer Lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal Pinjaman Online (Pinjol) ilegal yang telah merugikan masyarakat.

Hal tersebut, kata Kapolri Sigit, juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan Pinjol. Pasalnya, hal itu telah merugikan masyarakat, khususnya di tengah pandemi Covid-19.

Kapolri mengatakan kejahatan Pinjol Ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus.

“Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif, dan Represif,” kata Kapolri Sigit dalam pengarahan kepada Polda jajaran melalui Vicon di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10/2021).

Lanjut Kapolri, pelaku kejahatan Pinjol, kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut hingga menyebabkan banyaknya korban dari Pinjol.

“Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tegas Kapolri.

Menurut Kapolri, di tengah situasi Pandemi Covid-19 sekarang ini, penyelenggara Pinjol ikut memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak. Sehingga, warga banyak yang tergiur untuk menggunakan jasa Pinjol ilegal.

Padahal kata Kapolri, Pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya.

Pos terkait