Safar menyampaikan bahwa alasan YARA melayangkan somasi kepada Mendagri karena YARA pernah mengibarkan bendera Aceh di kantornya namun di larang oleh aparat keamanan pada tahun 2018 lalu, dengan alasan bahwa ada SK Mendagri yang telah membatalkan Qanun tersebut. Oleh karena itu YARA memberikan waktu kepada Mendagri selama 14 hari kerja untuk mencabut SK tersebut.
“Tahun 2018 lalu kami pernah mengibarkan bendera bulan bintang di Kantor YARA, namun di turunkan lagi oleh aparatur keamanan karena menurut mereka bendera tersebut di larang berdasarkan keputusan Mendagri, padahal kalau merujuk pada putusan MK yang telah mencabut kewenangan Mendagri untuk membatalkan Perda, dan SK Mendagri ini bisa di lihat pada konsiderannya yang menyandarkan payung hukumnya pada pasal 251 ayat (1) UU 23 tahun 2014 yang tahun 2017 telah di cabut oleh MK.
“Oleh karena itu Mendagri, kami minta dalam 14 hari kerja untuk mencabut kembali SK tersebut agar tidak ada simpang siur aturan untuk pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh,” jelas Safar yang surat somasinya di kirimkan melalui jasa pengiriman JNE pada hari ini, Senin (11/10/2021).[]






