MoU Helsinki, YARA Sampaikan Aspirasi ke Anggota Wantimpres Agung Laksono

“Dalan Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2014 tentang Pokok Pokok Syariat Islam, pasal 21 ayat (2) menegaskan bahwa Lembaga Keuangan Konvensional yang sudah beroprasional di Aceh harus membuka unit usaha syariah, dan dalam ayat (4) di sebutkan untuk pengaturan lebih lanjut tentang Lembaga Keuangan Syariah maka akan di atur dalam Qanun tersendiri,” paparnya.

Oleh karena itu lanjut Safaruddin, langkah Pemerintah Aceh yang meminta agar Lembaga Keuangan Konvensional di Aceh agar mengkonversi ke sistem syariah adalah tindakan yang inkonstutisional dan melanggar Hak Asasi warga Aceh yang nasabah konvensional sebagaimana disampaikan Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen HAM bahwa penutupan Bank Konvensional berpotensi melanggar HAM warga Aceh.

Begitupun tutupnya, Pemerintah Pusat perlu melakukan legalisasi tanaman Ganja untuk kepentingan Medis.[]

 

Pos terkait