Mahfud Akan Proses Amnesti untuk Dosen Unsyiah Saiful Mahdi

Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan di dalam forum dengan istri dari terpidana UU ITE Saiful Mahdi, LBH, dan sejumlah akademisi bahwa pihaknya akan memproses permohonan amnesti.(Biro Pers/Rusman)

Sebelumnya, Saiful Mahdi dilaporkan ke polisi setelah mengkritik proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Fakultas Teknik dan Teknologi, Unsyiah Kuala, Aceh 25 Februari 2019.

Menurutnya, terdapat satu peserta yang dinyatakan lolos meskipun berkas yang diunggah salah. Kritik itu kemudian Saiful lontarkan melalui aplikasi Whatsapp.

Kemudian pada Juli 2019, Saiful dilaporkan ke Polresta Banda Aceh. Saiful lalu menjadi tersangka pencemaran nama baik berdasarkan pasal 27 ayat 3 UU ITE pada 2 September 2019, Saiful ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Dalam proses hukum yang berjalan, majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider satu bulan kurungan. Saiful lantas mengajukan banding namun ia kalah. Belum menyerah, ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun kembali kandas.[CNN Indonesia]

 

Pos terkait