Mahfud mengatakan bahwa pemerintah telah mengeluarkan kebijakan restorative justice melalui peraturan agar tidak mudah menghukum orang yang diterbitkan kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung.
Selain itu, kata Mahfud, hal itu juga tercermin dari perintah presiden terhadap TNI-Polri dalam rakernas mengenai UU ITE dan dilanjutkan dengan penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai UU ITE.
Meski demikian, mengenai kasus yang menjerat Saiful Mahdi, Mahfud mengatakan tidak ada pihak aparat penegak hukum yang bisa disalahkan dalam konteks dasar hukum formal karena membawa kasus ini ke pengadilan.
Sebab, kasus yang menimpa Saiful Mahdi terjadi pada 2019, sementara pemerintah baru menetapkan restorative justice pada 15 Februari 2021.
“Rancangan Undang-Undang berdasarkan SKB tersebut baru saja berhasil dimasukkan ke Program Legislasi Nasional,” tutur Mahfud yang dikenal pernah menjadi hakim konstitusi tersebut.
Dalamnya keterangan pers yang sama, Dian Rubianty berkeluh kesah ke Mahfud bahwa suaminya seakan tak kunjung selesai dihukum sebagai ‘korban dari UU ITE’. Selain telah ditahan selama 18 hari di lapas, nama Saiful pun disebutnya tak dihapus dan tak terdaftar lagi sebagai dosen di Unsyiah, Aceh.
Ironi itu terjadi, karena di satu sisi Lapas telah menyatakan bersedia memfasilitasi Saiful mengajar dari dalam bui.
Kemudian, Direktur LBH Aceh Syahrul Putra menilai sejak tahap pelaporan ke polisi dan persidangan, Saiful tidak diperlakukan dengan adil. Padahal, kata Syahrul, Saiful tidak mengkritik sosok pribadi seseorang, melainkan kejanggalan yang perlu dicari tahu kebenarannya.






