YARA Aceh Jaya Minta Bupati Usut dan Beri Sanksi Kapus Terkait Dugaan Penyalahgunaan Mobil Ambulans SUS

Ketua YARA Perwakilan Aceh Jaya, Sahputra/ Ist

“Ini harus diperjelas dan diusut. Jika ada oknum yang ternyata benar-benar bersalah, harus ditindak tegas,” tuturnya.

Jelasnya, sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai yang mengatur soal penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi tercantum di pasal 4.”Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.[]

Pos terkait