Kabid Humas mengatakan, dasar regulasi digelarnya penandatanganan surat pernyataan itu adalah Pasal 14, Pasal 5 ayat 1, Pasal 10, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Kemudian, ungkap Kabid Humas, dilanjutkan dengan Pasal 93 jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantinaan Kesehatan serta Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Covid-19, yakni Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh.
“Kegiatan penandatangan surat pernyataan bersama itu digelar dengan penerapan prokes yang ketat,” tutup Kabid Humas. []






