APJN.NET – Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menantang Polri untuk menggunakan pendekatan restorative justice dalam menangani perkara dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama yang dilakukan YouTuber Muhammad Kace.
Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.
Menurutnya, Polri harus membuktikan diri bisa menggunakan pendekatan restorative justice dalam kasus Kace yang memberikan efek jera dan mampu mengubah pelaku menjadi pribadi yang memiliki perilaku lebih baik.
“Justru ini menjadi tantangan yang positif bagi Polri sendiri agar tetap bisa menerapkannya dengan baik, yaitu tinggal bagaimana sekarang Polri menerapkan restorative justice yang tak hanya memberi efek jera, namun juga humanis dan bisa mengubah si tersangka menjadi manusia yang lebih baik,” kata Sahroni kepada CNNIndonesia.com, Selasa (31/8).
Menurutnya, Polri harus bisa mencegah Kace melakukan tindakan serupa di hari mendatang.
“Polri dalam hukumannya juga harus bisa meluruskan pemikiran tersangka agar ia memahami bagaimana sih kehidupan saling menghormati dalam beragama dan bernegara itu. Tidak boleh dibiarkan ada orang yang menghina kelompok lain apapun alasannya,” kata politikus Partai NasDem itu.
Sebelumnya, Polri memastikan tak akan menggunakan pendekatan restorative justice dalam menangani perkara Kace.
“Tentunya Polri akan tegas terhadap perilaku-perilaku itu. Termasuk apa yang telah dilakukan oleh tersangka MK ini,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Kamis (26/8).






