Dia berharap kalau bisa BUMD Aceh dalam hal ini PT PEMA harus diberdayakan perusahaan perusahaan lokal terlebih dahulu.
“Kita selalu menjadi tamu di rumah kita sendiri. Padahal kita selalu mengatakan bahwa Aceh kaya, tapi kekayaan Aceh tidak pernah di nikmati oleh rakyat Aceh itu sendiri,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia menyebutkan dalam pengelolaan Blok B, BPMA sebagai regulator juga harus benar benar mengawasi kontrak kerja tersebut, point pentingnya adalah harus mengacu kepada PP Nomor 23 Tahun 2015 tentang pengelolaan bersama sumber daya alam minyak dan gas di bumi Aceh Dan UUPA.
Adapun Gubernur Aceh menerima naskah asli kontrak kerjasama Blok pada Rabu, 25 agustus 2021 yang di serahkan oleh kementerian ESDM dalam hal ini diwakili oleh Sekjen Dr. Ir Ego Syahrial MSc.
“Dan perlu kita lihat dan cek secara langsung bagaimana isi naskah tersebut, lalu saham siapa saja yang berada di Blok B. Karena selama ini kami melihat Direktur PT PEMA tidak transparan dalam mengelola SDA yang ada di Aceh,” tutup, Mahasiswa Magister Ilmu Politik Universitas Indonesia, itu. []






