apjn.net- Banda Aceh – Anggota Komisi IV DPRK Banda Aceh H Heri Julius, S.Sos, MM, meminta Pemerintah Kota Banda Aceh mencabut izin terhadap warung atau Kafee di Banda Aceh yang telah melanggar Syariat.
Demikian disampaikan kepada media ini, ketika dimintai tanggapannya terkait penggerebekan yang dilakukan oleh Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Satpol PP dan WH Banda Aceh, terhadap 7 remaja yang melakukan pesta miras pada sebuah Kafee “GK” di Banda Aceh, Minggu (29/8/2021).
“Kelakuan tersebut sudah tidak dapat di tolerir lagi, karena sudah benar benar merusak kenyamanan dan mencemarkan citra kota Banda Aceh yang notabene kota bersyariah ini,” ujarnya melalui chatingan WhatshApp, kepada media ini, Selasa (31/8/2021).
Menurutnya, tindakan owner Kafee penyedia tempat serta remaja tersebut sudah sangat kelewatan dan merusak tatanan kehidupan islamiah di kota Banda Aceh khususnya dan Aceh pada umumnya.
Dia meminta kafee tersebut dicabut izin usahanya, serta terhadap pemilik usaha atau pengelola dan remaja yang melakukan pesta miras tersebut diberikan sanksi tegas agar tidak menyepelekan qanun (hukum) yang telah diterapkan di kota Banda Aceh khususnya serta menjaga moral dan etika beragama pada umumnya.
“Mereka mereka tersebut perlu diberikan sanksi tegas sehingga memberikan efek jera terhadap para pengelola usaha atau pemilik usaha serta warga lainnya ketika akan bertindak untuk berbuat hal hal yang melanggar syariat di bumi serambi Mekkah ini,” tandasnya.
Heri Julius meminta Pemko untuk segera menanggapi persoalan tersebut secara serius, dan segera mengambil tindakan tegas mencabut izin terhadap kafee- kafee pelanggar syariat.
Selain itu, dia berharap berbagai elemen masyarakat Kota Banda Aceh untuk mengintensifkan aktivitas menegakkan yang benar dan melarang yang salah.
Dikatakannya, dari berbagai razia yang dilakukan oleh Satpol PP dan WH Kota dibantu oleh TNI dan Polri, kerap ditemukan para pelaku pelanggar syariat.
Dia juga meminta kepada Tim Terpadu Penegakan Syariat Islam (T2PSI) Kota Banda Aceh yang telah dibentuk dan diluncurkan oleh Wali Kota Banda Aceh pada tanggal 16 Maret 2021 di halaman Masjid Baiturrahim Ulee-lheu Kecamatan Meuraxa agar benar-benar dimaksimalkan perannya.
Karena menurut Heri Julius, berbagai pelanggaran syariat kerap terjadi di ibu kota barometer Provinsi Aceh ini, sembari berharap berbagai unsur elemen masyarakat agar secara intens dapat meningkatkan pengawasan terhadap penerapan syariat Islam di Kota Banda Aceh.
“Karena akhir-akhir ini kerap ditemukannya para pelanggar syariat yang tidak mengindahkan aturan yang telah diberlakukan oleh pemerintah kota sehingga dapat memperburuk citra Banda Aceh,” tegasnya.
Dia berharap semua pihak harus berperan aktif dalam menegakkan yang benar dan melarang yang salah dengan terus meningkatkan aktivitas dakwah, pengawasan syariat, dan memberantas segala bentuk maksiat yang terjadi di Kota Banda Aceh.
Dia juga berharap lembaga yang telah dibentuk oleh Pemko Banda Aceh tersebut agar dapat difungsikan sebab melibatkan banyak instansi dan lintas sektoral, termasuk melibatkan forkopimda kota.
“Oleh karenanya harus ada tindakan pengawasan yang lebih konkret dan lebih fokus lagi dalam meningkatkan penegakan syariat Islam di kota Banda Aceh agar maksiat bisa diberantas,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengajak warga bersama sama untuk mengawal penerapan syariat Islam. Jika ada yang melihat suatu aktivitas yang mengarah kepada hal yang maksiat tolong melaporkannya kepada para petugas.
“Mengawal syariat Islam ini membutuhkan dukungan dari masyarakat, tidak usah ragu dan bimbang melaporkan segala bentuk aktivitas maksiat kepada petugas,” tutup politisi partai NasDem Kota Banda Aceh ini.[]






