“Di samping itu kami juga khusus di qanun wisata halal ini akan mendapatkan hasil lebih produktif dan baik dalam tata pelaksaannya nanti,” ujarnya.
Sementara itu, staf ahli DPRK Komisi IV, Dr Nasir, menyampaikan dalam raqan ini nantinya akan diatur beberapa hal di antaranya tempat, pelaku pariwisata, dan yang menyangkut dengan pariwisata pada umumnya sehingga regulasi ini bisa menguntungkan para pengusaha di sektor pariwisata.
Di samping itu juga mengusulkan insentif usaha sehingga adanya kebijakan yang membuat pengusaha lebih menguntungkan dari segi subsidi pajak dan investasinya. Begitu juga dengan para pengguna yaitu wisatawan yang datang bisa menikmati wisata halal di Kota Banda Aceh sebagaimana wisata halal di tempat lain.
“Wisata halal itu bisa menjadi sebuah acuan bagi pelaksanaan peningkatan bagi Banda Aceh, karena hari ini Banda Aceh sangat berharap dari pendapatan pariwisatanya sehingga wisata halal ini benar-benar ada regulasi untuk mendukung pendapatan asli daerah,” kata Dr Nasir. []






