Ketika BPKS Dipimpin Pejabat Bukan Seleksi Terbuka, Ini Dampaknya

Usman Lamreueng, akademisi Universitas Abulyatama/ Ist

Sejak dilantik pada tanggal 31 Agustus 2020 lalu dari level Kepala, Wakil Kepala dan para Deputi, namun dalam kurun waktu satu tahun rupanya belum ada sebuah terobosan yang jitu dalam menyelesaikan berbagai masalah baik reformasi internal, pengelolaan aset fungsional dan tidak fungsional, koordinasi, komunikasi lintas sektor daerah dan pusat, serta master plant keberlanjutan lima tahun kedepan meralisasikan mandat UU nomor 37 Tahun 2000, dan Peraturan Pemerintah No 83 Tahun 2010 tentang Kewenangan Operasional BPKS.

Sepertinya Kepala BPKS dalam setahun menjabat belum mampu melakukan reformasi internal dengan jitu, misalnya penempatan SDM pada posisi sesuai dengan bidang yang pas, yang belum sesuai dengan posisinya ditempatkan yang pas, Sumber Daya Manusia yang belum ada di rekruet lagi, maka harus ada evaluasi yang terukur.

Atau jangan-jangan di top Leader dari Kepala, Wakil Kepala dan Deputi yang bermasalah. Tentu dalam sebuah keputusan dibarengi dengan evaluasi yang terukur, bukan dengan berspekulasi, atau jangan-jangan karena pimpinan managemen BPKS dalam memutuskan tidak objektif sehingga tidak didengar bawahan.

Kepala BPKS jangan panik, coba Bekerja dengan sistem yang sudah ada, dan dengan segala keterbasan mampu memberikan bagaimana BPKS kedepan punya konsep yang konkrit dalam investasi dan ada target PNBP bukan menyalahkan masa lalu dan curhat melulu.

Sebenarnya ini juga kesalahan yang berulang dilakukan Dewan Kawasan Sabang (DKS), yang me-Head Hunting Top Manajemen BPKS, sehingga yang tidak becus Top Manajemennya, bukan karyawan. artinya DKS dalam menunjuk pimpinan managemen bukan dilihat dari SDM mumpuni, namun lebih pada subjektifitas personal dan politis sehingga setiap pergantian pimpinan managemen BPKS menimbulkan kegaduhan, malah hasil seleksinya digagalkan dianggap tidak layak.

Pos terkait