Dimana pengusulan anggaran untuk lembaga itu diduga bersumber dari APBA perubahan 2019 sebesar RP 2.854 miliar lebih.
Setelah itu dilanjutkan dengan beberapa kelucuan lainnya yang dipamerkan oleh pemerintah Aceh tahun 2021 ini, dihadapan publik dengan beredarnya Pengadaan barang dan jasa pada rumah.
Jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh dengan harga lebih Rp 1 miliar. Pekan terakhir Juli 2021 lalu, dilanjutkan dengan bermunculan Belanja hura-hura salah satu SKPA Pemerintah Aceh yang berencanakan pembelian HP/Android mencapai 81 juta lebih. Anehnya, hal itu terjadi ditengah kondisi Aceh masih dalam pandemi covid-19.
Melirik, Sampel data Tahun 2019 lalu, Total APBA Sebanyak Rp. 17 Triliun dan APBK 23 Kab/Kota se Aceh mencapai Rp 30 Triliun. Total Keseluruhan mencapai sekitar Rp 47 T anggaran mengalir ke Aceh (belum termasuk anggaran berbagai Lembaga Vertikal yg bersumber dari APBN).
Namun, Angka Kemiskinan Aceh per September 2020 mencapai 15,43 persen dan sebagai provinsi TERMISKIN se-Sumatera serta ke-enam termiskin se-Indonesia.
Pemerintah Aceh, patut bertanggung jawab terhadap kondisi tersebut karena 15,43 persen data BPS akumulasi dari angka kemiskinan di Provinsi Aceh Masih Bertahan Pada Urutan tersebut.
Padahal, Jika merujuk dari apa yang pernah disampaikan KETUA KPK, Aceh sebagai daerah otonomi khusus mendapatkan dana otonomi khusus setiap tahun. Sejak tahun 2008 hingga tahun 2020, Aceh memperoleh dana otonomi khusus berkisar sebesar RP 81 triliun.
Namun pada kenyataannya sampai hari ini kondisi Pembangunan Aceh masih sangat memprihatinkan dalam segala bentuk sektor terutama sektor minimnya, lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi masyarakat menengah ke bawah (UMKM).
Dari situ, dapat kita nilai bahwa selama ini menggambarkan mirisnya kondisi Kinerja Pemerintah Aceh terhadap keberlanjutan Pembangunan Aceh pada masa kini dan berdampak untuk masa mendatang. Sehingga, wajar setelah dikutip dari hasil Pansus DPRA mengungkapkan temuan kelebihan bayar belanja pembangunan Aceh tahun 2019 Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh juga telah menerbitkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Aceh tahun yang sama. Total belanja yang mengalami kelebihan bayar mencapai Rp23 miliar, disebutkan tersebar di 18 satuan kerja perangkat Aceh (SKPA).
Dalam laporannya, BPK mengungkap 10 masalah pada pelaksanaan anggaran pembangunan Aceh di sejumlah SKPA. Masalah yang diungkap BPK tersebut terindikasi melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut 10 temuan BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2019, yang dirangkum dan dirilis dari sumber beberapa media berdasarkan dokumen LHP BPK Perwakilan Aceh, yaitu
1. Kelebihan pembayaran atas 15 paket pekerjaan pada 6 SKPA mencapai sekitar Rp2. miliar. Kelebihan pembayaran ini di antara terjadi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pengairan, dan Dinas Kelautan dan Perikanan.
2.Terjadi Post Bidding dalam proses pengadaan pembangunan jembatan pada Dinas PUPR serta pembayaran 100 persen sebelum pekerjaan selesai dilaksanakan. Post bidang ini terjadi pada proses pengadaan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Kilangan di Aceh Singkil oleh Pokja IV. Hasil kegiatan pengadaan tersebut akhirnya menetapkan PT MCA sebagai pemenang, sekaligus menjadi perusahaan pelaksana berdasarkan surat perjanjian nomor 31- AC/BANG/PUPR/APBA/2019 dengan nilai kontrak mencapai Rp42,95 miliar.
3. Kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan serta tambahan penghasilan PNS yang dikenakan sanksi hukuman disiplin sekitar Rp368,28 juta. BPK, dalam laporannya menyebut, terdapat kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan serta tambahan penghasilan terhadap sejumlah pegawai negeri sipil, baik yang diturunkan pangkatnya maupun yang diberhentikan secara tidak hormat.
4. Terdapat ketidaksesuaian spesifikasi atas tiga paket pekerjaan di tiga SKPA sebesar Rp294 juta lebih.
5. PPh dan PPN atas pembatalan dua pekerjaan TA 2019 sebesar Rp1,91 miliar lebih belum disetor ke kas Pemerintah Aceh.
6. Terdapat dua paket pekerjaan pada dua SKPA terlambat dan belum dikenakan sanksi denda keterlambatan, yaitu Dinas Pengairan dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.
7. Pembangunan Jembatan Alur Drien Jalan Lingkar Kota Langsa bersumber dari dana Otsus Aceh terlambat namun pembayaran 100 persen (penuh) dilakukan sebelum pekerjaan selesai. Pekerjaan yang menelan anggaran sebesar Rp8,59 miliar lebih ini dilaksanakan oleh CV FP berdasarkan ikatan kontrak dengan penyedia pekerjaan yaitu Dinas PUPR Aceh bernomor 43- AC/BANG/PUPR/APBA/2019 tanggal 12 September 2019.
8. Hasil pelaksanaan pekerjaan peningkatan jaringan irigasi DI Kuta Tinggi Kabupaten Aceh Tenggara tidak sesuai dengan direncanakan dan hasil pekerjaan buruk karena terdapat kerusakan pada dinding bangunan. Pekerjaan pada Dinas Pengairan Aceh dengan pelaksana CV WHK berdasarkan kontrak KU.602-AKPA-UPTD.V/131/2019 tanggal 19 Mei 2019 yang nilainya mencapai Rp7,48 miliar lebih.
9. Potensi kelebihan pembayaran atas pekerjaan pemeliharaan berkala jalan Cunda Lhokseumawe sebesar Rp585 juta lebih. Pelaksanaan pekerjaan pada Dinas PUPR Aceh ini ini dilakukan oleh PT MGU berdasarkan kontrak nomor 17-AC/PEMEL/PUPR/APBA/2019 dengan nilai kontrak Rp2,86 miliar lebih.
10.Terdapat pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan dari gambaran yang kita paparkan diatas tersebut, dengan adanya temuan pelanggaran hukum dan kerugian keuangan negara membuktikan bahwa lemahnya pemerintah mengontrol pengelolaan keuangan. Semua itu akan dapat terlaksana dengan komitmen kepala daerah. Harapan terbesar pencegahan korupsi ada pada komitmen kepala daerah. Namun, dalam konteks Aceh, gubernur yang diharapkan berada di depan melawan korupsi. Kasus korupsi di Provinsi Aceh terus berulang. Pelakunya mayoritas aparatur sipil negara dan rekanan. Selain karena pengawasan internal yang lemah, rendahnya integritas pengelola anggaran publik memicu korupsi.[]
.






