Pernyataan Sikap Mosi Tidak Percaya Terhadap Rezim Nova Iriansyah

Pernyataan sikap tersebut tertanda oleh Koordinator Agussalim, Perkumpulan Mahasiswa yang beraviliasi dari berbagai lembaga organisasi mahasiswa Aceh, Minggu, 29 Agustus 2021, di Jakarta/ Ist

Pada tahun 2017, Pemerintah Aceh mengucurkan dana RP 3,4 miliar untuk proyek PENGADAAN SAPI di UPTD Saree, Aceh Besar. Anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2017. Setelah melakukan penyidikan selama setahun, Kepolisian Daerah Aceh menetapkan sembilan tersangka dalam kasus pengadaan, penggemukan, dan pembenihan sapi di Unit Pelaksana Teknis Daerah Inseminasi Buatan dan Inkubator (UPTD-IBI) Saree, Kabupaten Aceh Besar.

Program ini berada di bawah Dinas Peternakan Aceh. Penetapan tersangka diumumkan oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Aceh Komisaris Besar Sony Sonjaya, Rabu (18/8/2021).

Para tersangka adalah ZA, SS, AK, DW, AH, IPS, dan HA. Mereka adalah aparatur sipil negera. Sedangkan dua tersangka lainnya adalah rekanan/swasta yakni KW dan SY. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Aceh, menemukan kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar.

Kemudian, pada tahun 2018, Nova sudah ditetapkan sebagai Gubernur definitif Provinsi Aceh dan mulai menjalankan berbagai terobosan realisasi program pemerintahan Aceh dengan tag line “ACEH HEBAT”. Bahkan sampai pada pengadaan 3 Unit kapal Aceh untuk keperluan peningkatan jalur transportasi laut di Aceh pun dinamai dengan sebutan “Kapal Aceh Hebat 1,2,3”.

Ironisnya juga kapal tersebut sempat terhembus isu kuat dugaan beraroma “rasuah”, Namun sampai hari ini belum
ada kejelasan kepastian RESMI-nya yang terpublis. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengumpulkan sejumlah bukti adanya dugaan korupsi dalam pembelian Kapal Roro Aceh Hebat, seperti yang disampaikan, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut lembaganya memang tengah melakukan penyelidikan kasus itu. Namun, ia belum dapat menyampaikan secara detail kasus tersebut. Selain itu, KPK juga sedang melirik pembangunan Gedung Oncology Center RSUDZA dengan skema
kontrak multiyears, Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta keterangan mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh Azharuddin terkait proyek multiyears (tahun jamak) Aceh. Jumat (25/6/2021).

Proses permintaan keterangan tersebut berlangsung di lantai tiga Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, seperti yang terpublis dimedia Beberapa waktu lalu.

Disamping itu, berdasarkan hasil analisis yang kami lakukan berdasarkan informasi yang terkuat ke publik, 23 Juni 2021 bahwa KPK juga sedang melirik beberapa kasus, seperti perihal pembangunan jalan dengan skema Multi Years Contra, bantuan hibah dan bansos, serta anggaran refocusing masa pandemic.

Dua hari kemudian, Ketua KPK juga menyampaikan bahwa pihaknya, telah menangani14 kasus tindak pidana korupsi di Provinsi Aceh dengan berbagai modus, saat mengisi kuliah umum di Universitas Syiah Kuala (USK) di Banda Aceh pada Kamis, (25/3/2021) Lalu.

Namun pada kenyataannya hari ini, Jika kita sedikit mereview sebelumnya Publik Aceh sempat dihebohkan dengan Batalnya pembangunan 1.100 unit Rumah Dhuafa di Aceh tahun 2019, mendapat sorotan dari banyak pihak. Bantuan rumah untuk fakir miskin yang ditargetkan rampung pada 2019 itu harus dibatalkan lantaran alasan keterbatasan waktu.

Padahal dalam Qanun RPJM Aceh Nomor 1 Tahun 2019 jelas tersebut Pemerintah Aceh akan membangun Rumah Dhuafa sebanyak 30.000 unit periode 2018-2022, setiap tahun dibangun 6.000 unit. Kinerja Pemerintah Aceh sampai tahun ke-tiga (2018-2020) masih nol unit. seharusnya sudah terbangun 18.000 unit. Kenyataannya, baru tahun 2021 ini direncanakan sejumlah 780 unit. Kesimpulannya, QANUN RPJM hanya sebatas dokumen untuk paparan materi seminar saja di ruang-ruang birokrasi.

Sementara itu dipihak lain mencuat ke publik dengan terpublis PEMBELIAN MOBIL DINAS BARU sebanyak 72 unit yang tersebar di 33 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Anggaran pembelian mobil mencapai RP 100 miliar lebih mayoritas menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) TA 2019 terjadi di tahun yang sama. Cara pemerintah Aceh dengan memprioritaskan pengadaan mobil baru yang sebagian besar diusulkan dalam APBA-P versus penundaan pembangunan rumah duafa, sungguh kebijakan yang tidak pro rakyat dan masyarakat miskin. Belum lagi, adanya pos anggaran dalam bentuk Hibah Pemerintah Aceh ke Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh.

Pos terkait