Ia menambahkan, penilaian SPIP dilakukan berjenjang mulai dari penilaian mandiri, _quality assurance_, hingga evaluasi. Di setiap alur evaluasi akan ada rekomendasi untuk perbaikan.
Dasar hukum SPIP mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 58 dan PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. SPIP bertujuan menjamin kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Melalui asistensi ini, BKKBN Aceh berkomitmen memperkuat peran asesor dan tim counterpart agar SPIP berjalan konsisten di seluruh unit kerja sebagai bagian penting mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih menuju WBBM. (_)
Penulis: Rizqa Andriani |






