Kejati Aceh dan PUPR Perkuat Pengawalan Proyek Strategis Nasional dan Daerah

FOTO HUMAS KEJATI ACEH

BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali hadir sebagai ruang dialog publik melalui program “Jaksa Menyapa” yang disiarkan secara langsung oleh Radio Megah FM pada Rabu (4/2/2026). Program ini menjadi sarana komunikasi antara Kejati Aceh dan masyarakat dalam membangun pemahaman hukum yang terbuka dan konstruktif.

Kejati Aceh bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh membahas pengawalan serta pengamanan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Proyek Strategis Daerah (PSD), guna memastikan setiap proses pembangunan berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., menjelaskan bahwa pengamanan proyek strategis oleh Kejaksaan memiliki dasar hukum yang jelas. “Tidak semua proyek dapat didampingi Kejaksaan di bidang Intelijen. Yang kami kawal adalah proyek yang telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional atau Proyek Strategis Daerah,” ujarnya.

Kejaksaan berperan sebagai mediator dengan melibatkan instansi terkait, seperti dinas pertanahan, guna mencari solusi yang adil dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Apabila terdapat indikasi niat jahat atau tindak pidana, tentu akan kami tindak sesuai hukum,” tegasnya.

Sekretaris Dinas PUPR Aceh, Ahmad Ricky Soehady, S.T., M.T., mengapresiasi peran Kejati Aceh dalam mengawal proyek-proyek strategis. “Kami ahlinya membangun, tetapi untuk persoalan sosial, konflik lahan, dan potensi sengketa, kami sangat membutuhkan pendampingan dari Kejaksaan,” katanya.

Pos terkait