Dana Bencana Rp132 Miliar Disorot, Alamp Aksi Desak Sekda Aceh Bertanggung Jawab

FOTO IST/SC/Instagram

Mahmud juga menegaskan bahwa Sekretaris Daerah Aceh selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh sekaligus Kepala Pos Komando Penanggulangan Bencana Aceh harus bertanggung jawab atas kejelasan penggunaan dana Rp132 miliar tersebut.

“Sekda Aceh tidak bisa lepas tangan. Posisi itu memegang kendali strategis dalam pengelolaan anggaran dan penanganan bencana. Karena itu, pertanggungjawaban harus disampaikan secara terbuka kepada publik,” katanya.

Sorotan ini muncul pascabencana banjir bandang yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025. Bencana tersebut tercatat menelan 1.204 korban jiwa, dengan Aceh menjadi provinsi dengan jumlah korban meninggal terbanyak, yakni 562 orang.

Mahmud menilai tragedi tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai bencana alam, melainkan juga sebagai peringatan atas buruknya pengelolaan lingkungan dan lemahnya mitigasi bencana. Ia menyebut tragedi tersebut sebagai catatan kelam yang seharusnya bisa diantisipasi jika kebijakan lingkungan dan penanggulangan risiko dijalankan secara serius.

Ia juga mengkritik pernyataan pemerintah yang menyebut kondisi di 11 kabupaten/kota terdampak telah membaik. Menurut Mahmud, klaim tersebut tidak sejalan dengan realitas di lapangan yang masih menyisakan banyak persoalan bagi warga terdampak.

“Mengatakan kondisi sudah membaik tanpa didukung bukti empiris yang jelas adalah pernyataan yang berpotensi menyesatkan publik,” ujarnya.

Mahmud menegaskan, dalam sistem demokrasi, tuntutan pertanggungjawaban terhadap pemimpin yang dinilai gagal mengelola krisis merupakan hal yang sah. Ia menilai etika politik mengharuskan pejabat publik bertanggung jawab ketika kebijakan dan tata kelola yang dijalankan tidak mampu melindungi rakyat.

Pos terkait