ACEH SELATAN – Gelombang kritik terhadap kepergian Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS ke luar negeri saat daerah berstatus tanggap darurat bencana kian menguat. Kali ini, sorotan tajam diarahkan kepada DPRK Aceh Selatan yang hingga kini dinilai belum menggunakan hak konstitusionalnya untuk memulai hak interpelasi dan hak angket.
Desakan tersebut disampaikan oleh Muhammad Hasbar Kuba, Koordinator Kaukus Peduli Aceh sekaligus Konsultan Hukum di DSI Lawfirm. Ia menilai sikap diam DPRK justru memperburuk krisis kepercayaan publik dan berpotensi melanggengkan praktik pengabaian tanggung jawab kepala daerah.
“DPRK Aceh Selatan tidak boleh terus berdiam diri. Hak interpelasi dan hak angket adalah instrumen konstitusional yang sah dan wajib digunakan dalam situasi serius seperti ini,” kata Hasbar, Senin (12 Januari 2026).
Menurutnya, absennya Bupati Aceh Selatan saat daerah berada dalam kondisi darurat bukan persoalan sepele. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas mewajibkan kepala daerah menjalankan tugas dan tanggung jawab pemerintahan, sementara Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menetapkan kepala daerah sebagai penanggung jawab utama penanganan bencana di wilayahnya.
Hasbar menegaskan, DPRK Aceh Selatan memiliki dasar hukum kuat untuk segera memulai sidang interpelasi guna meminta penjelasan resmi Bupati Mirwan MS, dan apabila ditemukan pelanggaran serius, dilanjutkan dengan sidang angket sebagai pintu masuk proses pemakzulan.






