Penegakan Hukum di Aceh Dipertanyakan: Dugaan Pungli dan PHO Fiktif di Aceh Selatan Tak Tersentuh

FOTO IST.

TAPAK TUAN – Kinerja penegakan hukum di Aceh kembali dipertanyakan. Sejumlah dugaan pungutan liar (pungli) dan pembayaran proyek yang diduga fiktif di Kabupaten Aceh Selatan hingga kini belum juga diungkap secara terbuka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Kondisi ini memicu kritik keras dari kalangan mahasiswa dan pemuda antikorupsi yang menilai aparat penegak hukum belum menunjukkan keberanian politik dan hukum dalam menyentuh lingkaran kekuasaan daerah.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Aceh menegaskan, lemahnya penindakan Kejati Aceh terlihat nyata dari mandeknya pengusutan indikasi pungli 15 persen pada anggaran revitalisasi sekolah di Aceh Selatan.

“Ini bukan isu baru dan bukan gosip. Indikasi pungli 15 persen anggaran revitalisasi sekolah sudah menjadi rahasia umum di Aceh Selatan. Namun sampai hari ini Kejati Aceh tidak pernah berani membongkar secara terbuka,” ujar Ketua DPW Alamp Aksi, Mahmud Padang, Sabtu 10 Januari 2025.

Ia mengingatkan, Kejaksaan sebenarnya memiliki legitimasi kuat untuk masuk lebih dalam, mengingat adanya nota kesepahaman antara Kejaksaan RI dengan Kementerian Pendidikan terkait pengawasan dan pengamanan program revitalisasi sekolah.

“Kalau dengan MoU resmi saja indikasi penyimpangan masih dibiarkan, publik patut bertanya apakah fungsi pengawasan Kejaksaan benar-benar berjalan, atau justru berhenti ketika berhadapan dengan kekuasaan lokal?” katanya.

Selain sektor pendidikan, Alamp Aksi juga menyoroti dugaan pungli dalam proses pembayaran Surat Perintah Membayar (SPM) utang tahun anggaran 2024. Pungli tersebut disinyalir berkisar 15-17 persen dan diduga dilakukan oleh oknum non-ASN yang berada di lingkaran kekuasaan daerah terhadap rekanan yang mengharapkan SP2D pembayarannya segera diterbitkan.

Pos terkait