“Dalam manajemen bencana, kesalahan informasi bukan hal sepele. Ia bisa memicu kepanikan, salah arah kebijakan, bahkan delegitimasi kepemimpinan. Jika ini terjadi berulang, maka jelas ada masalah serius di tingkat koordinasi dan kendali,” kata Ketua DPW Alamp Aksi Aceh itu.
Persoalan paling krusial, lanjut Mahmud, adalah terbitnya surat yang ditujukan ke lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan menggunakan tanda tangan elektronik atas nama Gubernur Aceh. Surat tersebut menimbulkan tafsir seolah Gubernur Aceh mengambil langkah diplomatik yang berada di luar kewenangannya. Belakangan, Mualem secara terbuka menyatakan tidak pernah menandatangani surat tersebut.
“Ini bukan sekadar kesalahan prosedur, tapi indikasi pelanggaran serius dalam administrasi pemerintahan. Mengeluarkan surat atas nama Gubernur tanpa sepengetahuan pimpinan adalah bentuk abuse of authority. Tanggung jawab ini melekat langsung pada Sekda sebagai penanggung jawab administrasi pemerintahan,” tegas Mahmud.
Selain itu, kinerja Sekda Aceh juga dinilai lemah dalam mengoptimalkan sumber daya Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Dalam kondisi darurat, SKPA seharusnya bergerak serempak dengan satu komando. Namun yang terjadi justru sebaliknya, dimana koordinasi lintas sektor berjalan tersendat, komunikasi tidak sinkron, dan respons di lapangan tampak terfragmentasi.
Indikator lain yang tak kalah penting adalah rendahnya realisasi Belanja Tidak Terduga (BTT). Padahal, secara regulasi, BTT disediakan untuk memastikan pemerintah hadir secara cepat dalam situasi bencana. Minimnya penyerapan anggaran ini memperkuat dugaan bahwa problem penanganan bencana Aceh bukan terletak pada ketiadaan sumber daya, melainkan pada lemahnya kepemimpinan administratif yang merupakan tanggung jawab Sekda.






