BANDA ACEH – Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Aceh bersama Dinas Syariat Islam dan Satpol PP/WH Aceh serta Ormas Islam lainnya melaporkan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Dedi Saputra melalui akun TikTok @tersadarkan5758 ke Polda Aceh.
Laporan ini dilayangkan pada Rabu, 5 November 2025, sebagai bentuk keprihatinan atas tindakan yang dianggap menghina agama Islam. Ketua Umum PW PII Aceh, Mohd Rendi Febriansyah, menyatakan bahwa tindakan pelaporan ini merupakan gerakan iman dan nurani sebagai umat Islam.
“Selaku organisasi Islam PII Aceh, kami merasa ini merupakan kejahatan luar biasa. Makanya ketika pemerintah Aceh memfasilitasi untuk advokasi persoalan ini, kami merespon dengan cepat,” kata Rendi.
Rendi menambahkan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156a UU KUHP, yang berkenaan dengan penistaan agama. Ia berharap agar Polda Aceh dapat memproses laporan ini secara cepat dan meminta dukungan kepada seluruh elemen masyarakat agar pelaku dapat dihukum seberat-beratnya.
“PII berkomitmen dalam membela agama. Kita akan melakukan upaya apapun agar pelaku bisa dihukum,” tegas Rendi. []






