BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi Aceh tengah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2021-2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.
Anggaran keuangan yang diduga dikorupsi mencapai Rp420.528.771.210,00. Rincian anggaran keuangan adalah sebagai berikut: – Tahun 2021: Rp153.853.813.196,00 – Tahun 2022: Rp141.000.924.910,00 – Tahun 2023: Rp64.551.714.495,00 – Tahun 2024: Rp61.122.318.609,00.
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh sedang melakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan bukti terkait penyaluran beasiswa oleh BPSDM Aceh.
“Diharapkan masyarakat Aceh dapat mendukung upaya Kejaksaan Tinggi Aceh dalam memberantas tindak pidana korupsi,” tutup Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH, dalam siaran persnya Senin (27/10/2025). []






