BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menyambut baik kehadiran pimpinan dan anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ke Bumi Serambi Mekah, untuk bersilaturrahmi dengan para akademisi dan tokoh masyarakat Aceh, dalam rangka pembahasan revisi Undang-undang nomor 11 tahun 2006, tentang Pemerintahan Aceh.
Apresiasi tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Aceh M Nasir, saat membacakan sambutan Gubernur Aceh pada Pertemuan Pemerintah Aceh bersama Banleg DPR RI dengan para akademisi dan tokoh masyarakat Aceh, di Anjong Mon Mata komplek Meuligoe Gubernur Aceh, Selasa (21/10/2025).
“Atas nama Pemerintah dan rakyat Aceh, kami menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan Anggota Banleg DPR RI. Kehadiran Bapak dan Ibu merupakan kehormatan besar bagi kami, sekaligus menunjukkan perhatian mendalam DPR RI terhadap proses penyempurnaan tata hukum dan pelaksanaan Otonomi Khusus di Aceh,” ujar Sekda.
Sekda mengungkapkan, UUPA merupakan landasan utama bagi pelaksanaan kekhususan dan keistimewaan Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Undang-undang ini lahir sebagai buah dari kesepakatan damai Helsinki yang ditandatangani pada 2005 silam, yang menandai babak baru kehidupan Aceh, dari konflik menuju perdamaian, dari ketertinggalan menuju kemajuan, serta dari perpecahan menuju persatuan dan kesejahteraan,” ungkap M Nasir.
Namun demikian, sambung Sekda, kita menyadari bahwa setelah hampir dua dekade pelaksanaannya, terdapat sejumlah ketentuan dalam UUPA yang perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum nasional dan dinamika sosial-ekonomi daerah.






