BENER MERIAH – Penyidik Satreskrim Polres Bener Meriah, Polda Aceh, melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kepada Kejaksaan Negeri Bener Meriah.
Tersangka yang diserahkan berinisial DT (51) diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Barang Bukti yang Diserahkan
– 1 unit mobil Toyota Kijang minibus
– 10 jerigen BBM bersubsidi
– 1 selang
– 1 BPKB mobil
– Uang tunai sebesar Rp3,6 juta.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto, melalui Kasat Reskrim AKP Supriadi, menegaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari prosedur hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
Polres Bener Meriah berkomitmen untuk menegakkan hukum terhadap praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. []






