Pasal 63 jelas menyebut pembatalan hanya sah jika ada penyimpangan prosedur, dokumen lelang bermasalah, atau indikasi persekongkolan. Jika alasan pembatalan tidak dijelaskan secara transparan, maka keputusan itu justru menyalahi prinsip keterbukaan dan akuntabilitas yang menjadi dasar tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam kerangka filosofis, pengadaan barang dan jasa publik bukan sekadar proses administratif, melainkan bentuk nyata kontrak sosial antara negara dan rakyat, dimana uang publik harus kembali dalam bentuk layanan publik yang nyata.
Ketika prosedur dijadikan tameng untuk menghalangi pembangunan fasilitas kesehatan, maka negara abai menjalankan mandat konstitusi yang menjamin hak atas kesehatan sebagaimana termaktub dalam Pasal 28H UUD 1945.
RSUD Yuliddin Away adalah rumah sakit rujukan utama bagi setidaknya empat kabupaten di wilayah Barat Selatan Aceh, yaitu Aceh Selatan, Aceh Barat Daya, Aceh Singkil, dan Subulussalam. Dengan kapasitas 285 tempat tidur, rumah sakit ini kerap mengalami kelebihan pasien.
Data Dinas Kesehatan Aceh Selatan mencatat rujukan pasien dari kawasan ini mencapai lebih dari 18 ribu kasus per tahun. Pembangunan lanjutan RSUD Yuliddin Away sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh dan tercantum dalam DIPA tahun 2025, sehingga memiliki legitimasi hukum dan alokasi anggaran yang jelas. Pembatalan tender berarti menunda penyediaan layanan kesehatan yang lebih layak bagi masyarakat yang selama ini menunggu kehadiran rumah sakit regional modern.






