TAPAK TUAN – Keputusan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Aceh membatalkan tender pembangunan lanjutan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Yuliddin Away Tapaktuan senilai Rp15,9 miliar menuai kritik keras.
Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA) menilai alasan pembatalan tender itu tidak berdasar dan menjadi bukti lemahnya tata kelola pengadaan barang dan jasa di Aceh yang berdampaknya kepada lambatnya realisasi pembangunan Aceh.
Koordinator GerPALA, Fadhli Irman, menyebut keputusan tersebut merugikan publik, khususnya masyarakat Barat Selatan Aceh yang selama ini menggantungkan akses kesehatan pada RSUD Yuliddin Away.
“Itu alasan mengada-ada yang merugikan masyarakat dan membuat malu Gubernur di mata rakyat Barat Selatan,” ujarnya, Senin, 29 September 2025.
GerPALA mendesak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), segera mencopot Kepala BPBJ Aceh. Menurut mereka, keputusan membatalkan tender lanjutan pembangunan rumah sakit itu tidak hanya menghambat akses kesehatan, tetapi juga memperlihatkan adanya potensi persekongkolan pejabat dalam proses lelang.
“Jangan korbankan rakyat empat kabupaten di wilayah selatan hanya karena persekongkolan pejabat lelang. Jika Mualem diam, publik bisa menilai adanya pembiaran atau bahkan restu gubernur terhadap pembatalan proyek vital ini,” tegas Fadhli.
Secara regulasi, pembatalan tender hanya dapat dilakukan jika ditemukan pelanggaran prinsip pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.






