BANDA ACEH – Mantan Kadisbudpar Kota Banda Aceh, Iskandar S.Sos, MSi, mengungkapkan bahwa pengelolaan situs bersejarah di Banda Aceh melibatkan beberapa pihak, termasuk pemerintah kota, provinsi, dan pusat, Selasa (23/9/2025).
Ia menyebutkan beberapa situs yang dikelola oleh Pemko Banda Aceh, salah satunya seperti Putroe Phang dan PLTD Apung, namun masih ada ketidakjelasan tentang pengelolaan situs lainnya.
Tingkat Pengelolaan Situs
– Pemerintah Kota: Mengelola beberapa situs, seperti Putroe Phang dan PLTD Apung.
– Pemerintah Provinsi: Mengelola situs-situs tertentu, seperti Makam Sultan Iskandar Muda.
– Pemerintah Pusat: Mengelola situs-situs nasional melalui BPJB.
Iskandar berharap adanya kejelasan tentang pengelolaan situs-situs bersejarah di Banda Aceh untuk memudahkan pengawasan dan perawatan. Dengan demikian, situs-situs tersebut dapat menjadi daya tarik pariwisata dan meningkatkan pendapatan daerah.
Potensi Wisata dan Kebudayaan
– Pariwisata: Banda Aceh memiliki potensi wisata yang besar, termasuk wisata tsunami dan kuliner.
– Kebudayaan: Banda Aceh memiliki kekayaan budaya dan peninggalan sejarah yang dapat menjadi daya tarik wisata.
Iskandar juga menyebutkan bahwa investasi di sektor pariwisata dan kebudayaan dapat menjadi sumber pendapatan daerah yang berkelanjutan.
Oleh karena itu, perlu dilakukan pelestarian, penjagaan, dan perawatan situs-situs cagar budaya untuk meningkatkan nilai investasi dan pendapatan daerah. []






