“Diluar dari lembaga legislatif, kita selaku warga kota Banda Aceh pencinta situs situs yang ada sangat berharap agar pengelolaan situs situs tersebut agar dapat dilakukan pengelolaannya dilakukan oleh pemko Banda Aceh,” harapnya.
Lebih lanjut, ketua Banleg Heri Julius, mengatakan bahwa dasar kunker ke Disbudpar Aceh beberapa hari lalu itu, untuk dilakukan lanjutan pembahasan Raqan cagar budaya.
“Dan, Insya Allah dalam dua bulan ini rancangan qanun cagar budaya tersebut selesai dibahas, untuk selanjutnya di finalisasikan.
Selain kunker di Disbudpar Aceh tersebut, ia menyebutkan pihaknya juga bersama Tim ahli dan stakeholder terkait lainnya, sebelumnya telah melakukan kunjungan lapangan disejumlah situs situs yang ada di Kota Banda Aceh, termasuk melakukan pembahasan di Hotel Kanaya, Medan, Sumatera Utara.
“Rencana kunker terakhir kita, akan ke demak, itupun kalau adanya kesepakatan dari sejumlah tim,” ujarnya.
Namun jika tidak memungkinkan untuk kunker kesana, raqan tersebut akan kita finalisasikan segera.
Menurutnya, dari 120 pasal yang dibahas terkait qanun cagar budaya tersebut, tersisa 10 pasal lagi yang akan dirampungkan pembahasannya.
Dikatakannya, sebelum Maret 2021 ini, qanun cagar budaya sudah harus final pembahasannya untuk di jadikan qanun, karena masih banyak raqan lainnya yang harus kita lakukan pembahasannya.
“Untuk tahun ini, ada 3 raqan di Banleg, yang harus kita bahas. Untuk itu raqan cagar budaya ini, akhir Maret sudah harus selesai menjadi qanun,” tutup ketua tim pemenangan Walikota dan Wakil Walikota, Amin – Zainal, ini.






