BANDA ACEH, APJN.net – Ketua Banleg DPRK Banda Aceh, H Heri Julius, S.Sos, MM, mengatakan medio pekan lalu, Jumat () telah melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Dinas kebudayaan (Disbudpar) Aceh.
“Kunker tersebut bertujuan agar tidak terjadinya kesalahan pembagian ruang lingkup kewenangan situs situs cagar budaya yang ada di wilayah Kota Banda Aceh,” ujarnya, Kamis, (4/2/2021)
Pihaknya, berharap jika adanya kewenangan situs provinsi Aceh yang mungkin selama ini tidak terurus, agar pengelolaannya dijalankan oleh Pemko Banda Aceh.
Tujuannya agar situs situs yang ada tersebut terjaga kelestariannya hingga terawat dengan baik sehingga memiliki nilai dan arti ketika wisatawan dari luar berkunjung ke Kota Banda Aceh.
Ia menyebutkan kunker tersebut kunjungan tahap akhir, sebelum dilakukan finalisasi terhadap qanun cagar budaya Kota Banda Aceh.
Kita berharap dengan adanya qanun cagar budaya yang ada akan lebih terjaga kelestariannya.
“Dengan adanya qanun cagar budaya itu nantinya, situs situs sejarah tersebut terawat dengan baik sehingga cantik dan indah, selain itu dapat meningkatan Pedapatan Asli Daerah bagi Kota Banda Aceh,” paparnya.
Ia mengatakan sejauh ini ada beberapa situs cagar budaya yang ada dalam lingkup Kota Banda Aceh, masih dalam kewenangan provinsi Aceh.
Salahsatunya situs Jamalul, ternyata itu kewenangannya ada di provinsi Aceh, selain itu juga Kuta Raja di gp Jawa, kewenangannya ada di pemerintah pusat.
Untuk itu kita berharap, meskipun kewenangannya itu di masing masing tingkatan pemerintah, agar pengelolaannya di lakukan oleh pemko Banda Aceh, karena situs situs tersebut berada dalam lingkup wilayah Kota Banda Aceh.






