BANDA ACEH – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen SE MSi, membantah informasi tentang penetapan gaji PPPK Paruh Waktu berdasarkan UMP Aceh 2025.
Menurutnya, hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi mengenai penetapan besaran gaji tersebut.
“Penetapan besaran gaji untuk PPPK bukan merupakan kewenangan Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh,” kata Akmil Husen, Sabtu (28/6/2025), via WhatsApp.
Akmil menjelaskan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setiap tahunnya ditetapkan untuk pekerja atau karyawan di perusahaan, bukan di instansi pemerintahan. Untuk Tahun 2025, UMP Aceh ditetapkan sebesar Rp 3.685.616, UMK Kota Banda Aceh sebesar Rp 3.898.856, dan UMK Aceh Tamiang sebesar Rp 3.717.948.
Sementara itu, 21 kabupaten/kota lainnya di Aceh tidak memiliki UMK dan harus mengacu pada besaran UMP Aceh.
UMP dan UMK tersebut merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja 7 jam per hari bagi sistem kerja 6 hari atau 8 jam per hari bagi sistem kerja 5 hari atau 40 jam seminggu.
Besaran UMP setiap provinsi berbeda-beda, disesuaikan dengan kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Secara nasional, UMP Aceh berada di urutan ke-7 setelah DKI Jakarta, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, Bangka Belitung, dan Sulawesi Utara. []






