ICMI Aceh Dukung Mualem Surati Presiden Prabowo Terkait Tanah Blang Padang

Dr Taqwaddin, Ketua MPW ICMI Aceh yang juga Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor • F/IST.

Selanjutnya, dengan munculnya negara-negara berdaulat maka tanah dengan segala yang ada di atasnya dan yang dikandung di dalamnya dikuasai oleh negara sebagai pemiliknya. Negara mengakui keberadaan masyarakat hukum adat berserta tanah-tanah adat.

Kemudian dengan proses tertentu terjadi peralihan hak dari tanah negara menjadi kepemilikan orang, baik orang sebagai badan hukum maupun orang perseorangan secara pribadi.

Proses ini diatur dalam UU Pokok Agraria beserta peraturan perundangan di bawahnya. Sedangkan terkait Tanah Wakaf, diatur tersendiri. Hal ini karena wakaf merupakan Hukum Islam yang dipositifkan menjadi hukum negara.

Jadi esensinya, tanah wakaf itu adalah tanah milik orang (badan hukum ataupun orang perseorangan) yang dikembalikan kepada Allah Yang Kuasa.

Dalam kaitan ini, Anggota Penasehat ICMI Aceh, Prof Hasbi Amiruddin menambahkan bahwa tanah wakaf, apa lagi diwakafkan kepada masjid. Jika digunakan untuk hal lain, apalagi untuk bisnis pribadi seseorang, atau kelompok tertentu maka hukumnya berdosa dan hasilnya juga haram digunakan. Dan akibat yang berat adalah, Allah akan menghukum orang yang menyalahgunakan harta wakaf tersebut.

Sisi lain, orang yg memberi wakaf tentu selain ingin membantu kelancaran pelaksanaan agama Islam, tentu juga ingin mendapatkan pahala yang dapat dipetik di hari akhirat. “Sehingga, mengalihkan penggunaan wakaf berarti menghambat kemudahan dalam pembangunan atau pelaksanaan agama disamping mengurangi pahala ibadah pewakaf,” ujar Hasbi Amiruddin yang Profesor di UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

Pos terkait