“Ketua ICMI Aceh yakin Presiden Prabowo akan menerbitkan Kebijakan untuk Aceh terkait Status Tanah Blang Padang”
BANDA ACEH- Seluruh Pengurus dan Anggota ICMI Aceh, secara tegas menyatakan mendukung tindakan Gubernur Aceh yang menyurati Presiden Prabowo Subianto untuk meminta agar Presiden menetapkan kebijakannya terkait status Tanah Blang Padang di Banda Aceh, Sabtu (28/6/2025).
Gubernur Aceh atau Mualem meminta kepada Presiden agar tanah Blang Padang yang secara historis dan religius dikenal sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman yang selama ini dikuasai dan dikelola oleh Kodam Iskandar Muda dikembalikan pengelolaannya kepada Masjid Raya Baiturrahman.
“Kami mendukung surat Mualem tersebut. Bahkan jika diperlukan, kami siap membantu kajian dan analisis dari berbagai bidang karena dalam Organisasi ICMI Aceh memiliki banyak para ahli yang Doktor maupun Profesor,” ujar Dr Taqwaddin, Ketua MPW ICMI Aceh yang juga Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor.
Taqwaddin menambahkan bahwa terkait tanah wakaf diatur dengan undang-undang tersendiri yang berbeda pengaturannya dengan perihal tanah negara.
Terkait tanah negara diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria. Sedangkan perihal wakaf diatur dengan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Dari segi teori, kepemilikan tanah dikenal ada empat hirarki, yaitu Tanah Tuhan, Tanah Negara, Tanah Masyarakat, dan Tanah Milik Orang.
Tanah Milik Tuhan adalah esensi dari semua kepemilikan. Dalam pandangan Islam, semua yang ada di langit maupun di bumi ini adalah milik Allah, Tuhan seluruh Alam, termasuk kepemilikan tanah. Allah Yang Maha Memiliki. Maha Esa dan Maha Kuasa.






