BANDA ACEH – Pemerintah Aceh terus berupaya mengawal pengelolaan migas di wilayahnya, terutama terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.
Demikian disampaikan Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin, didampingi Yuni Eko Hariatna atau yang akrab disapa Haji Embong, Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Banda Aceh, dalam jumpa pers yang digelar di Banda Aceh, Rabu (18/6/2025) sore.
Lanjut Safar, dalam pasal 90 peraturan tersebut menyebutkan bahwa Satuan Kerja Khusus Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) harus mengalihkan hak, kewajiban, dan akibat yang timbul dari Perjanjian Kontrak Kerja Sama Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) setelah BPMA terbentuk.
Namun, hingga saat ini, masih ada blok migas di Kuala Simpang Barat, Kuala Simpang Timur, dan Rantau Perlak yang dikelola oleh Pertamina dan masih berkontrak dengan SKK Migas. Hal ini membuat Pemerintah Aceh tidak dapat mengetahui secara pasti berapa pendapatan migas Aceh dari blok migas tersebut.
Menurut Safaruddin, berdasarkan asumsi pihaknya, jika blok migas di Aceh Tamiang saja menghasilkan 2.500 Barrel of Oil Per Day (BOPD), maka dalam satu tahun dapat menghasilkan 900.000 BOPD. Dengan harga minyak saat ini, pendapatan bersih negara dari blok migas tersebut dapat mencapai Rp 622,066,410,000 per tahun, dan Aceh dapat menerima 70% dari bagian pendapatan bersih negara tersebut, yaitu sebesar Rp 435,446,487,000 per tahun.
Selanjutnya kata Safar, bahwa proses advokasi telah dilakukan sejak tahun 2021, namun Kementerian ESDM dan SKK Migas belum juga menindaklanjuti kesepakatan yang telah dibuat. Begitupun, tambahnya terhadap gugatan yang diajukan oleh Asrizal Asnawi dan kemudian oleh Samsul Bahri dan Indra Kusmeran juga belum membuahkan hasil yang signifikan.
Lanjut Safar, Kementerian ESDM bahkan tidak menindaklanjuti surat pengalihan pengelolaan sebagian wilayah kerja Pertamina EP di wilayah Aceh kepada BPMA yang telah dikeluarkan oleh Menteri ESDM pada tahun 2023. “Hingga saat ini, blok migas di Aceh Tamiang dan Aceh Timur masih dalam pengelolaan PT Pertamina EP dan SKK Migas,” paparnya.
Untuk itu tambah Safar, Pemerintah Aceh menilai perbuatan Kementerian ESDM yang mendiamkan proses alih kelola migas Aceh menyerupai upaya “pembegalan” hasil migas Aceh, sebagaimana upaya “pembegalan” terhadap 4 pulau Aceh yang telah diselesaikan dengan bijak oleh Presiden. []






