BANDA ACEH – Aroma pengkhianatan tengah menguar dari peta wilayah Indonesia. Perhimpunan Mahasiswa Hukum Aceh (Permahi) lewat Rifqi Maulana SH, angkat suara lantang terhadap dugaan pergeseran administratif empat pulau dari Aceh ke Sumatera Utara.
Pulau Panjang, Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, dan Pulau Lipan yang selama ini berada di bawah pemerintahan Aceh, tiba-tiba “dipindah” tanpa perundingan.
“Ini bukan cuma soal koordinat. Ini pengkhianatan terhadap perdamaian. Pemerintah pusat gagal menunjukkan keadilan dalam mengelola wilayah negara,” ujar Rifqi dengan nada tegas.
Bukan tanpa dasar. Surat Nomor 136/40430 yang berpatokan pada Peta Topografi TNI AD tahun 1978 menunjukkan keempat pulau tersebut berada dalam wilayah Aceh. Tak hanya secara historis dan geografis, secara administratif pun Pemerintah Aceh dan Aceh Singkil telah melakukan pembangunan infrastruktur di sana sejak 2007, dari dermaga hingga rumah singgah semua dibiayai oleh APBD. Namun kini, pulau-pulau itu berpindah tangan secara sepihak.
Permahi tak tinggal diam. Mereka secara terbuka mendesak Presiden RI Prabowo Subianto mencopot Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang dinilai telah memainkan peran gelap dalam “menggeser” batas Aceh.
“Tito dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan harus bertanggung jawab. Mereka sedang menciptakan kegaduhan yang merusak stabilitas dan menyinggung harga diri rakyat Aceh,” tegas Rifqi.
Tak main-main, Permahi menolak solusi setengah hati seperti “pengelolaan bersama.” Menurut mereka, itu hanya melegitimasi pencaplokan.






